Catering Aqiqah di Bekasi Utara
Syari’at Aqikah Dibiayai Orang lain. Mungkin saudara pernah berniat buat menawari orang lain, buat membiayai Aqikah buat buah hati mereka. Mengingat kehidupan orangtua sang bayi yg kurang berkecupukan. Namun apakah hal tersebut dibolehkan dalem islam. Mengingat Aqikah ialah tanggung jawab dari orang tua ataupun ayah si bayi.
Nah, apakah hal kayak ini boleh?
Menurut ustad Khalid Bhasalamah, Aqikah yg dibiayai orang lain itu, boleh-boleh aja. Apabila ada teman, kerabat serta sahabat ataupun tetangga yg ingin membiayai Aqikah orang lain, maka itu boleh aja dilakukan. Secara Aqikah pun tetap sah pada Syari’at islam. Jadi selain bayi bisa pada Aqikah tepat waktu, yakni pada hari ideal hari ke 7. Sang donatur pun pula bisa mendapat pahala dari bantuan yg dikasihkan.
Paket Aqiqah di Bekasi Utara
Suami MengAqikahi Istri, Bolehkah?
Sobat muslim, diantara perkara yg berjibun ditanyakan oleh sebagian orang ialah Syari’at suami mengAqikahi istrinya yg belom Aqikah. Misalnya seorang suami mempunyai istri yg belom Aqikah, apakah suami bertanggung jawab buat mengAqikahi istri tersebut.
Rasul mengatakan ”bahwa seseorang yg tak Aqikah, maka dirinya tergadai”. Pada hakikatnya gadai itu transaksi hutang.
Nabi Muhammad bersabda “setiap buah hati tergadai oleh Aqikahnya, maka hendaklah disembelihkan buatnya pada hari ke tujuh ( dari kelahirannya ), dicukur rambutnya serta dikasih nama ( HR Abu Daud: 3165 serta sandnya dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani-Rohimahullah )
Menurut para ulama, seorang suami tak mempunyai tanggung jawab buat mengAqikahi istrinya yg belom Aqikah. sebab yg mempunyai tanggung jawab buat mengAqikahi seseorang ialah orang tuanya.
Bila orang tuanya tak mampu mengAqikahinya sampai ia dewasa, maka ia dianjurkan buat mengAqikahi diri sendiri.
Harga Aqiqah di Bekasi Utara
Sebagaimana disebutkan imam nawawi dalem kitab al majmu, menjelaskan bahwa Imam Ar rafi mengatakan bahwa, Bila Aqikah diakhirkan sampai buah hati dewasa, maka Syari’at Aqikah tersebut telah gugur bagi orang tua.
Adapun bagi sang buah hati, dikasih pilahan buat mengAqikahi dirinya.
Meskipun suami tak memiliki tanggung jawab buat mengAqikahi istrinya, namun Bila dia ingin mengAqikahi istrinya maka Syari’atnya boleh serta sah. Menurut para ulama, tak masalah seseorang mengAqikahi orang lain, apalagi masih ada ikatan kekerabatan ataupun mempunyai ikatan pernikahan. Hal ini diperkuat oleh riwayat bahwa Nabi Muhammad, mengAqikahkan kedua cucunya Hasan serta Husain.