Jual Sapi Qurban di Jatiasih Bekasi

Jual Sapi Qurban di Jatiasih Bekasi

Sahabat Nur Aqiqah, Aqiqah serta kurban ialah kedua aktivitas ibadah yg sama-sama menyembelih hewan.

Kedua pelaksanaan hal itu pun sama-sama memiliki hukum Sunnah Muakkad (yg sangat dianjurkan).

Akan tetapi, meskipun sama kedua hal tersebut tetap memiliki perbedaan masing-masing salah 1nya waktu pelaksanaannya.

buat kurban sendiri dilaksanakan pada hari raya Idul Adha serta tiga hari Tasyrik, sedangkan buat Aqiqah sendiri dilaksanakan pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21.

Namun, Rasulullah Saw menganjurkan pelaksanaanya dilaksanakan pada hari ke-7.

Bagaimana bila Aqiqah si kecil bertepatan oleh hari raya Idul Adha bolehkan pelaksanaannya digabungkan dalem?

Jual Sapi Qurban di Jatiasih Bekasi
Jual Sapi Qurban di Jatiasih Bekasi

Harga Sapi Qurban di Jatiasih Bekasi Murah

Artinya pelaksanaan menyembelih hewan ini dilaksanakan oleh dua niat yaitu niat Aqiqah serta niat kurban. Terlebih lagi, permasalahan ini juga acap kali ditemukan pada mereka yg telah dewasa, tetapi belum sempat pada Aqiqahi oleh kedua orang tuanya.

Maka, apabila ia memiliki niat serta kesanggupan manakah yg harus dilaksanakan terlebih dahulu? Apakah kedua niat tersebut boleh dilaksanakan secara bersamaan?

Terdapat perbedaan pendapat dari sebagian ulama, salah 1nya pendapat dari Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal ( Mazhab Hanbali ), Abu Hanifah ( Mazhab Hanafi ), serta sebagian ulama lain, kayak Hasan Basri, Ibnu Sirin, serta Qatadah yg berdalil bahwa ada sebagian ibadah yg mampu mencukupi ibadah lain nya kayak dalem kasus kurban.

Mereka mengatakan apabila Aqiqah serta kurban terjadi dalem waktu bertepatan maka laksanakan salah 1 terlebih dahulu yaitu Aqiqah.

Sapi Qurban Aqiqah di Jatiasih Bekasi Berkualitas

Akan tetapi, bila seorang buah hati mau disyukuri dengan kurban maka kurban tersebut mampu jadi 1 oleh aqiqahnya.

Sementara dalem pandangan Mazhab Syafi’i, Ibn Hajar al-Haitami, salah seorang ulama mazhab Syafii pernah membahas persoalan ini. dalem kitab kumpulan fatwanya, al-Fataawa al-Fiqhiyyah al-Kubra ia menyatakan:

“( Al-Imam Ibn Hajar al- Haytami ) pernah ditanya tentang hukum menyembelih kambing pada hari-hari berkurban, oleh menggabungkan niat kurban serta akikah. Apakah keduanya menjadi sah atau tidak ( oleh 1 ekor kambing aja). Beliau – semoga Allah SWT. mencurahkan kegunaan oleh ilmu-ilmunya menyatakan bahwa yg dimaksudkan oleh para Ashhaab al-Syafi’i ( ulama- ulama mazhab Syafi’i ) serta yg kami laksanakan sejak bertahun- tahun ialah keduanya tidak mampu digabungkan.”

Mereka mengatakan bahwa aqiqah serta kurban tidak boleh dilaksanakan oleh cara digabungkan, karena sebab serta alasan pelaksanaannya pun berbeda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *